Hadits
Tentang Menyerobot Tanah[1]
:
وَعَنْ عَاَ ئِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا اَنَّ رَسُو لَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم قَا لَ : مَنْ ظَلَمَ قِيْدَ شِبْرٍ مِنَ اْلأَرْضِ طَوَّ قَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ . ( متفق عليه )
Asiyah ra. Berkata bahwa Rosulullah saw. Bersabda, “Barang siapa yang
berbuat dzalim, meskipun hanya berupa sejengkal tanah, maka akan diaklungkan
kepadanya tujuh kali lipat.” (Muttafaq ‘alaih)
Dalam buku Mustofa (205 : 278) Penjelasan-penjelasan Hadits :
1. Orang yang berbuat Zalim akan
mendapat siksa yang berat.
2. Perintah untuk segera memberikan hak
kepada pemiliknya, meskipun hanya sedikit.
Dalam buku Syaikh
Abdullah Al-Bassam (Hal.231) menjelaskan: “Pelajaran yang bisa diambil dari
hadits ini (Hadits Aisyah rodhiyallohu ‘anha): Bahwa perampasan tanah itu
adalah haram baik sedikit maupun banyak, inilah faidah penyebutan kata
sejengkal tanah, Benda yang diam (tanah) merampasnya dengan cara menguasainya.
Berkata Al-Qurthubi : “Dari hadits ini memungkinkan merampas tanah termasuk
dosa besar.”, dan Sesungguhnya orang yang memiliki permukaan tanah dia juga
memiliki bagian bawahnya maka tidak boleh seseorang melubangi dari bawah atau
membuat lubang atau sumur atau selainnya (ditanah orang lain)[2].”
Hadits tentang perintah mengembalikan hak kepada pemiliknya[3]
:
وَعَنْ أَبِى
هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ :
لَتُؤَدَّ نَّ الْحُقُو قَ أِ لَى اَ هْلِهَا يَوْ مَ الْقِيَا مَةِ حَتَّى يُقَا
دَاِلشَّا ةِ الْجَلْحَاءِ مِنَ الشَّاةِ الْقَرْنَاءِ . ( رَوَاهُ مُسْلِمٌ )
Abu
Hurairah ra. Berkata bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Kalian diperintahkan untuk mengembalikan
hak kepada pemiliknya pada hari kiamat, hingga kambing yang tidak punya tanduk
menuntut kambing yang bertanduk.” (HR. Msulim)
Dalam buku
Mustofa (2005 : 276) Penjelasan-penjelasan hadits :
1. Allah Maha adil. Dia akan
meng-qishash hamba-Nya pada hari kiamat, yaitu, dengan mengurangi kebaikan
orang yang yang berbuat zalim dan mengurangi keburukan orang yang dizalaimi.
2. Allah akan menghimpun
binatang-binatang, dilakukan qishash diantara binatang-binatang itu. Setelah
itu, binatang-binatang itu menjadi tanah.
3. Perintah untuk segera memberikan hak
kepada pemiliknya.
Hadits tentang menghidupkan beberapa
tanah yang mati[4]:
عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَا ئِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا اَنَّ النَّبِىَ
صَلى اللهُ عليهِ وسلمَ قَالَ : مَنْ عَمَّرَ اَرْضًا لَيْسَتْ لِأَ حَدٍ فَهُوَاَحَقُّ
بِهَا, قَالَعُرْوَةُ وَقَضَى بِهِ عُمَرُ فِى خِلأَ فَتِهِ . ( رَوَاهُ الْبُخَا
رِى )
Dari Urwah, dari
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Barangsiapa memakmurkan tanah yang tidak dimiliki oleh siapapun maka ia
lebih berhak dengan tanah tersebut." Urwah berkata: Umar memberlakukan
hukum itu pada masa khilafahnya”. (HR. Bukhari)
Dalam
Buku Bisri Mustofa (1975 : 118) maksud hadits ini adalah :
Menghidupkan tanah itu
caranya macam-macam. Diantaranya ialah membuat tanah menjadi sawah atau
tegalan, menggali tanah agar dapat digunakan sebagai tambak ikan, membuat sumur
Dll. Barang siapa yang menghidupkan tanah mati, padahal tanak itu tidak menjadi
milik seseorang, maka tanah itu menjadi milik orang yang menghidupkan.
Didalam hal ini, tidak
diperlukan idzin dari pemerintah, tetapi menurut Imam Abu hanifah harus ada
Idzin dari pemerintah.
Hadits Tentang Tanggung
jawab Setiap orang pada hari kiamat[5]:
وَعَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِى اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَرَأَ رَسُوْلُ اللهِ صَلى
اللهُ علَيهِ وسلمَ : "يَوْمَئِذٍ تُحَدِّ ثُ أَخْبَارَهَا " : ثُمَّ قَالَ:
اَتَدْ رُوْنَ مَا اَجْبَا رَ هَا ؟ قَا لُوْا : اللهُ وَرَسُوْ لُهُ اَعْلَمُ. قَالَ:
فَإِ نَّ اَخْبَا رَهّا اَنْ تَشْهَدَ عَلَى كُلِّ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ بِمَا عَمِلَ
عَلىَ ظَهْرِ هَا, تَقُوْلُ : عَمِلْتَ كَذَا وَكَذَا فِىْ يَوْمِ كَذَا وَكَذَا,
فَهَذِهِ أَجْبَا رُهَا.
( رَوَاه التِرْمِذى)
Abu Hurairah ra. Meriwayatkan. Rasulullah saw. Membaca, “pada
hari itu bumi menceritakan beritanya.”lalu beliau bersabda, “tahukah kalian,
apa beritanya? ”Mereka menjawab,:Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.: Beliau
bersabda,”beritanya adalah setiap hamba, laki-laki dan perempuan, mendapat
persaksian atas apa yang dikerjakannya dipunggungnya. Ia berkata,” kamu telah
mengerjakan ini dan itu, pada hari ini dan itu.” Itulah aberitanya. ( HR. Tirmidzi )
Dalam Buku Mustofa ( 2005 : 477 ) pelajaran-pelajaran hadits
:
1. Nasihat agar melakukan ketaatan dan
menjauhi kemaksiatan.
2. Allah berkuasa membuat benda-benda
berbicara, dimana bumi memberikan kesaksiannya dengna ucapannya.
Jadi tanamkanlah keyakinan bahwa
tanah yang kita pijak dan waktu yang kita gunakan, pada hari kiamat akan
bersaksi dengan 2 persaksian :
a.
Bumi
akan mengatakan” عَمِلْتَ كَذَا وَكَذَا” (Amilta Kadza wakadza), artinya :
kamu telah mengerjakan ini dan itu.
b.
Bumi
akan mengatakan “فِىْ يَوْمِ كَذَا وَكَذَا” (Fiyyawmi kadza wakadza), artinya :
Pada hari ini dan itu.
[1]
Dr. Mustofa said al-khin, Dr. Mustofa Al-Bugho Imam Nawawi,2005, Nuzhatul
Muttaqin Syarah & terjemah Risyadhus Sholihin, Jilid 1, Jakarta :
Al-I’tishom Cahaya umat. BAB : Larangan Berbuat Zalim Hal. 278.
[2]Syaikh Abdulloh bin
abdurrahmanIbnu shalih Alu Bassam, Taisirul Allam Syarah ‘Umdatul Ahkam,
jilid 2 Cahaya Tauhid Press, Hal. 231.
[3]
Dr. Mustofa said al-khin, Dr. Mustofa Al-Bugho Imam Nawawi,2005, Nuzhatul
Muttaqin Syarah & terjemah Risyadhus Sholihin, jilid 1, Jakarta :
Al-I’tishom Cahaya umat. BAB : Larangan Berbuat Zalim Hal. 276.
[4]
K.H Bisri Mustofa, 1975, Tarjamah Bulughul Maram Harfiyah1-4, Juz :
Stalits, Rembang : Menara Kudus. Hal.118
[5]
Ahmad Sunarto, Terjemah Riyadhus Shalihin, Jilid 1, Jakarta : Pustaka Amani. Hal. 403.