BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Guru memiliki peranan yang penting demi
tercapainya tujuan pembelajaran. Selain menjadi sumber pengetahuan, guru harus
mampu mengelola kelas dengan baik. Guru yang bagus itu adalah guru yang
profesional, yakni memiliki pengetahuan yang luas, keterampilan yang bagus, dan
perilaku yang baik. Dengan demikian tujuan pembelajaran akan lebih mudah
tercapai.
Seseorang
dianggap professional apabila mampu mengemban tugasnya dengan selalu berpengang teguh pada etika
kerja independent (bebas dari tekanan pihak luar), cepat (produktif), tepat (efektif), efesien dan
inovatif serta didasarkan pada unsur-unsur ilmu atau teori yang sistematis
kewenangan professional, pengakuan masyarakat, dan kode etik yang
regulatif. Namun pada realitanya tidak
sedikit guru yang belum memahami tentang keprofesionalan seorang guru. Seperti
halnya guru yang tidak dihargai karena kurangnya wibawa, sehingga guru tidak disegani oleh
peserta didik. Seorang guru harus terus
meningkatkan profesionalismenya melalui berbagai kegiatan yang dapat
mengembangkan kemampuannya dalam mengelola pembelajaran maupun kemampuan lain
dalam upaya menjadikan peserta didik yang berkualiatas.
Maka dari itu, penulis bermaksud
untuk membuat makalah yang berjudul ”Upaya Pengembangan Profesi Guru’’.
B. Rumusan
masalah
Adapun
rumusan masalah yang akan dibahas penulis adalah sebagai berikut:
1. Apa
yang dimaksud dengan professionalisme guru?
2. Bagaimana
sikap professional keguruan?
3. Bagaimana
upaya pengembangan profesi guru?
C. Tujuan
masalah
1. Untuk
mengetahui definisi professionalisme
guru
2. Untuk
mengetahui sikap professional keguruan
3. Untuk
mengetahui upaya pengembangan profesi guru
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Profesionalisme Guru
Profesionalisme
guru berarti guru yang profesional. Sebutan “guru profesional” mengacu pada
guru yang telah mendapat pengakuan secara formal berdasarkan ketentuan yang
berlaku, baik dalam kaitan dengan jabatan maupun latar belakang pendidikan
formalnya. Pengakuan ini dinyatakan dalam bentuk surat keputusan, akta,
sertifikat dan sebagainya baik yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi.
Sebutan “guru profesional”
juga dapat mengacu kepada pengakuan terhadap kompetensi penampilan unjuk kerja
seorang guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai tenaga pengajar. Dengan
demikian, sebutan “profesional” didasarkan pada pengakuan formal terhadap
kualifikasi dan kompetensi penampilan unjuk kerja suatu jabatan atau pekerjaan
tertentu. Dalam UU Guru dan Dosen (pasal 1 ayat 4) disebutkan bahwa profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
“Profesionalisme”
adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen anggota
suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatakan kualitas
profesionalnya. Seorang guru yang memiliki profesionalisme tinggi akan
tercermin dalam sifat mental serta komitmennya terhadap perwujudan dan
peningkatan kualitas professional melalu berbagai cara dan strategi. Ia akan
selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga
keberadaannya senantiasa memberikan makna professional. Dalam konteks guru,
makna profesionalisme sangat penting karena profesionalisme akan melahirkan
sikap terbaik bagi seorang guru dalam melayani kebutuhan pendidikan siswa,
sehingga kelak sikap ini tidak hanya memberikan manfaat bagi siswa tetapi juga
memberikan manfaat bagi orangtua, masyarakat, dan institusi sekolah itu sendiri.
B. Sikap
Profesional Keguruan
Karakteristik
guru profesional pada dasarnya sangat banyak. Menurut Soetjipto dan Raflis
Kosasi (2009:43), Sikap profesionalisme keguruan ada tujuh macam, yaitu sebagai
berikut:
1)
Sikap terhadap
peraturan perundangan
Pada butir (9) kode etik guru Indonesia
disebutkan bahwa “Guru melaksanakan segala kebijaksananaan pemerintah dalam
bidang pendidikan” (PGRI, 1973). Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
pendidikan ialah segala peraturan-peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di pusat maupun daerah, maupun departemen
lain dalam rangka pembinaan pendidikan di negara. Sebagai contoh, peraturan
tentang berlakunya kurikulum di sekolah tertentu, pembebasan uang sumbangan
pembiayaan pendidikan (SPP), ketentuan tentang penerimaan murid baru dan
lain-lain.
2)
Sikap terhadap
organisasi profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan
meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan agar lebih berdaya guna
dan berhasil sebagai wadah untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru.
Maka dari itu setiap orang harus memberikan sebagian waktunya untuk kepentingan
pembinaan profesinya, yakni dalam organisasi ini.
3)
Sikap terhadap teman
sejawat
Dalam ayat (7) kode etik guru disebutkan
bahwa “guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan
kesetiakawanan sosial”. Ini artinya bahwa guru hendaknya menciptakan dan
memelihara hubungan sesama guru dan semangat kekeluargaan.
4)
Sikap terhadap anak
didik
Dalam kode etik guru Indonesia
dinyatakan bahwa: “Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk
manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila”. Dasar ini mengandung
beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan
tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing,
dan prinsip pembentukan manusia seutuhnya.
5)
Sikap terhadap tempat
kerja
Hal yang perlu disadari oleh guru
yaitu guru berkewajiban menciptakan suasana yang baik dalam lingkungannya. Ada
dua hal yang perlu diperhatikan yakni:
a.
Terhadap guru sendiri.
Dalam kode etik telah dituliskan bahwa guru menciptakan suasana sekolah
sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
b.
Terhadap masyarakat.
Dalam menjalin kerjasama dengan masyarakat guru harus melibatkan langsung peran
masyarakat dalam menetapkan kebijaksanaan sekolah, seperti menaikkan SPP, dan
lain-lain`
6)
Sikap terhadap pemimpin
Sebagai
salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang
lebih besar (Depdikbud) guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan
pihak atasan. Pemimpin dalam suatu organisasipun akan mempunyai kebijaksanaan
dan arahan dalam memimpin organisasinya, dimana tiap anggota dituntut untuk bekerja
sama dalam melaksanakan tujuan organisasi tersebut. Oleh sebab itu, guru harus
bekerja sama menyukseskan program yang telah disepakati dan disetujui pemimpin.
7)
Sikap terhadap
pekerjaan
Guru harus selalu dapat menyesuaikan
kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat. Dalam
hal ini, peserta didik dan orang tuanya. Keinginan dan permintaan ini selalu
berkambang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh
perkembangan ilmu dan teknologi.
C. Upaya Pengembangan Profesi Guru
Tuntunan akan profesionalisme guru pun berubah seiring
dengan perkembangan IPTEK dan perubahan masyarakat. Guru sebagai tenaga
professional dituntut pula agar mampu merespon perubahan dan perkembangan
tersebut. Untuk merespon perkembangan tersebut, salah satu hal yang perlu
mendapat perhatian serius yakni tentang peningkatan kualitas atau mutu dari
tenaga pendidikan secara langsung menyangkut atau berpengaruh terhadap mutu
pendidikan di Indonesia.
Efektivitas proses pembelajaran di kelas maupun di
luar kelas sangat ditentukan oleh kompetensi yang dimiliki oleh para guru, di
samping faktor lain seperti anak didik, lingkungan dan fasilitas. Selain
mentransfer pengetahuan, guru juga berfungsi sebagai fasilitator, motivator dan
dinamisator dalam proses belajar mengajar.
Kompetensi professional guru harus senantiasa
dikembangkan dan ditingkatkan guna menambah pengetahuan dan keterampilan,
terutama untuk menjadi guru yang professional. Untuk itu perlu adanya suatu
upaya atau usaha dalam rangka meningkatkan kopetensi guru, khususnya kompetensi
professional guru.
1.
Pengertian
Peningkatan Kompetensi Professional Guru
Ibrahim Bafadal megatakan bahwa:
“Secara sederhana peningkatan kemampuan professional
guru dapat diartikan sebagai upaya membantu guru yang belum matang menjadi
matang yang tidak mampu mengelola sendiri menjadi mampu mengelola sendiri, yang
belum memiliki kualifikasi menjadi memenuhi kualifikasi, yang belum
terakreditasi menjadi terakreditasi. Dengan kata lain peningkatan kompetensi professional
guru juga dapat diartikan sebagai upaya membantu yang belum professional
menjadi professional.” (Ibrahim Bafadal,2000:44)
Dalam literature lain menyatakan bahwa setiap kegiatan
yang dimaksud untuk meningkatkan pofesi mengajar dan mendidik disebut juga
usaha profesionalisasi (Piet A.Sahaertian,1994:39)
Usaha mengembangkan profesi ini bias timbul dari dua
segi, yaitu (Piet A.Sahaertian,1994:39):
a.
Dari segi
eksternal yaitu pimpinan yang mendorong guru untuk mengikuti penataran atau
kegiatan akademik, atau adanya lembaga-lembaga pendidikan yang memberi
kesempatan bagi guru untuk belajar lagi. Dilihat dari segi lembaga, usaha
seperti ini disebut In Service Education.
b.
Dari segi
internal yaitu garu harus dapat berusaha belajar sendiri untuk tumbuh dalam
jabatan. Profesionalisasi melalui belajar terus menerus itu penting. Progam
untuk meningkatkan mereka yang ingin mengembangkan profesi itu disebut In
Service Progam.
2.
Prinsip-Prinsip
Peningkatan Kemampuan Profeional Guru
Ada
beberapa prinsip mendasar berkenaan dengan aktivitas peningkatan kemampuan
professional guru (Ibrahim Bafadal,2000:44):
a.
Peningkatan
kemampuan professional merupakan upaya membantu guru yang belum professional
menjadi professional. Di satu sisi, bantuan professional berarti sekear bantuan
sehingga yang seharusnya lebih berperan aktif dalam uapaya pembinaan adalah
guru itu sendiri. Artinya guru itu sendiri yang seharusnya meminta bantuan
kepada yang berwenang untuk mendapatkan pembinaan.
b.
Peningkatan
kemampuan professional guru tidak benar bilamana hanya diarahkan kepada
pembinaan kemampuan pegawai. Prinsip kedua ini didasarkan pada prinsip pertama
di atas, bahwa tujuan akhir pembinaan pegawai adalah bertumbuh kembangnya professional pegawai.
3.
Pentingnya
Peningkatan Kemampuan Profesional Guru
Secara lebih jelas pentingnya peningkatan kemampuan
professional guru dapat ditinjau dari
beberapa sudut pandangan yaitu (Ibrahim Bafadal,2000:42-42)
a.
Ditinjau dari
perkembnagan ilmu pengetahuan dn teknologi pendidikan berbagai metode dan media
baru dalam pembelajaran berhasil dikembangkan siring dengan perkembangan IPTEK
yang sangat pesat, demikian pula halnya dengan pengembangan materi dalam rangka
pencapaian target kurikulum juga harus seiring dengan perkembangan IPTEK.
Semuanya itu perlu diperhatiakan dan harus benar-benar dikuasai oleh guru,
sehingga diharapkan dengan pembeljaran tersebut, akan dapar menghasilkan
lulusan yang berkualitas tinggi.
b.
Ditinjau dari
kepuasan dan moral kerja peningkatan kemampuan profesioanl guru sebenarnya
merupakan hak setiap guru. Pemenuhan hal tersebut, jika dilakukan dengan
sebaik-baiknya merupakan suatu upaya pembinaan dan kepuasan moral kerja.
Bilamana pembinaan professional
dirancang dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, guru tidak hanya semakin
mampu dan terampil dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya. Melainkan
juga semakin puas, memiliki moral atau semangat kerja yang tinggi, dan
berdisiplin.
c.
Ditinjau dari
keselamatan kerja
Bila kita
perhatikan, sebenarnya terdapat aktivitas pembelajaran yang, mengandung resiko
yang tidak kecil. Aktivitas pembelajaran yang mengandung resiko tersebut,
banyak kita temukan dalam mata pelajaran IPA khususnya kimia. Oleh karena itu
dalam rangka mengurangi terjadinya berbagai kecelakaan atau menjamin
keselamatan kerja, pembinaan terhadap guru perlu dilakukan secara continue. Di
sinilah pentingnya peningkatan kemampuan professional guru dalam rangka
keselamatan kerja.
d.
Peningkatan
kemampuan professional guru sangat penting dalam rangka manajemen peningkatan
mutu berbaris sekolah.
Salah satu
ciri implementasi manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah adalah
kemandirian diri seluruh stake holder,
salah satunya dari guru. Kemandirian guru kan tumbuh bilamana ada peningkatan
kemampuan professional kepada dirinya.
4. Permasalahan dalam Meningkatkan
Kemampuan Profesional Guru
Dalam mewujudkan
tuntunan kemampuan guru, terutama kemampuan professional, sering kali
dihadapkan pada berbagai masalah yang dapat menghambat perwujudannya. Hambatan
tersebut, terutama dating dari guru itu sendiri. Walaupun kadang ada faktor
lain yang turut menghambat dalam pelaksanaan peningkatan kemampuan guru
tersebut.
Menurut Muhammad Ali, hambatan itu
secara garis besar adalah sebagai berikut:
a. Kurangnya
daya inovasi
b. Lemahnya
motivasi untuk meningkatkan kemampuan
c. Ketidak
pedulian terhadap berbagai perkembangan
d. Kurangnya
sarana dan prasarana pendukung.
Adapun masalah-masalah yang
menonjol dalam profesi keguruan, antara lain sebagai berikut (Hadi Supeno,
1997:47-57)
a.
Modernisasi
Dengan adanya modenisasi tersebut,
di satu sisi akan membawa suatu problema bagi guru untuk terus menerus
mengikuti perkembangan kemajuan masyarakat. Pengetahuan yang absolut (using)
atau tidak up to date lagi, akan sangat membahayakan generasi di masa
mendatang. Untuk itulah agar para guru tetap mengimbangi laju perkembangan
masyarakat, maka perlu diadakan peningkatan kompetensi secara terus menerus.
b.
Input calon guru
Kualitas guu yang dihasilkan oleh
lembaga pendidikan guru tergantung dari sebagian masukannya (input). Kalau
masukannya jelek, maka akan sulit mencapai hasil yang dihaapkan. Untuk
membatasi masukan yang rendah, akan sulit dilakukan oleh lembaga pendidikan
guru tanpa disertai dengan kebijakan pemerintah untuk mendukung pemecahan
masalah tersebut. Perbaikan standar kualifikasi guru harus diikuti perbaikan
status dan gaji karena ketiga faktor tersebut amat penting untuk menarik
kandidat guru yang brilian.
c.
Persoalan lembaga
pendidikan guru
Dalam rangka meningkatan kualifikasi guru, peran lembaga
pendidikan guru menjadi penting. Oleh karennya perlu adanya peningkatan dan
perubahan ke arah yang lebih baik. Manajemen lembaga pendidikan guru tidak
hanya menyangkut perubahan kurikulum tetapi seluruh sistem harus berubah, mulai
filsafat pendidikan, visi, misi, dan tujuan arah dan strategi sampai perombakan
dalam birokrasi pendidikan tenaga kependidikan itu sendiri. Dengan kata lain,
harus ada perubahan perilaku (mindset) setiap pemangku kepentingan yang
berkontibusi dalam pengembangan lembaga tersebut harus memiliki dimensi-dimensi sebagai berikut:
1. Beriman
dan bertakwa
2. Berindentitas
Indonesia
3. Mengusai
ipteks
4. Bersikap
demokratis
5. Bertanggung
jawab
6. Percaya
diri
7. Kreatif,
inovatif dan kritis
8. Berdisiplin
serta patuh dan taat pada peraturan hukum dan undang-undang
Selain adanya pengelolaan lembaga
pendidikan guru berbasis manajemen strategi merupakan salah satu solusi dari
beberapa permasalah yang muncul di lembaga pendidikan guru. Ada beberapa hal
yang patut dilakukan demi tercapainya manajemen lembaga pendidikan guru yang
lebih professional diantaranya:
1. Manajemen
pendidikan dan pengajaran
2. Manajemen
riset dan publikasi ilmiah
3.
Manajemen institusi
d.Organisasi profesi guru
Organisasi
profesi guru termasuk PGRI yang semakin diduga
bias meningkatkan profesionalisasi guru ternyata belum bahkan tidak
memeuhi harapan. Sehingga guru tidak merasakan keuntungan yang cukup berarti.
Kondisi-kondisi
ini tercipta karena para pengurus PGRI
sedikit sekali yang dipegang oleh guru, kebanyakan pengurus-pengurus
PGRI datang dari para pejabat birokrat di departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
5.
Upaya Peningkatan Kemampuan Profesional Guru
Dalam
rangka meningkatkan kompetensi profesionl guru, tidak sedikit pula permasalahan
yang harus dihadapi seperti yang telah dijelaskan di atas. Permasalahan tersebut
dalam proses belajar mengajar dapat digolongkan kedalam dua macam, yaitu
permasalahan yang ada di dalam dii guru itu sendiri dan permasalahan yang ada
di luar dirinya. Uapaya mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut di
antaranya dapat dilakukan berbagai cara:
a.
Menumbuhkan kreatifitas
guru
Tumbuhnya kreativitas di klangan
guru, memugkinkan terwujudnya ide perubahan dan upaya peningkatan secara
terus-menerusdan sesuai dengan situasi dan kondisi lingkungann masyarakat di
mana sekolah itu berada, selain itu tuntutan untuk meningkatkan kemampuan dapat
timbil dri guru itu sendiri.
b.
Penataran dan loka
karya
Penataran adalah
suatu/kegiatan yang bertujuan untuk meninggikan atau meningkatkan taraf ilmu
pengetahuan dan kecakapan para pegawai, guru-guru/petugas pendidikan lainnya
sehinga dengan demikian keahlinnya betambah luas dan mendalam (Ngalim
Purwanto,1998-96)
Pelaksanaan
penataran dan loka karya ini dapat dilakukan dengan mengundang seseorang atau
beberapa orang sebagai narasumber, kemudian dilakukan ceramah atau penjelasan
yang berkaitan dengan apa yang dilokakaryakan, untu selajutnya dilakukan
diskusi dan pada akhir pelaksanannya dilakukan pelatihan untuk meningkatkan
kemampuan dan ketermpilan.
Pelaksanaan loka
karya ini sangat bermanfaat, karena para guru disamping memperoleh bekal
pengetahuan dan penambahan wawasan juga dapat meningkatkan kemampuan dan
keterampilan mengajarnya. Penambahn atau peningkatan latihan dapat ketahui setelah dilakukan evaluasi pada akhir
kegitan tersebut, sehingga dapa dijadikan sebagai feat back bagi guru.
Selama ini
pengambilan kebijakan berasumsi bahwa pola peningkatanprofesionalisme guru
melalui berbagai bentuk penataran memiliki nutturant effect yang positif bagi
praktis pendidikan, baik secara miko maupun makro. Progam penataran bagi guru
sebenarnya tidak selalu memberikan dampak positif. Ini terjadi karena guru
tidak pernah ditanya mengenai kebutuhan yang berkaitan dengan poses peningkatan
profesionalisme mereka. Selain itu penatran lebih menitip beratkan aspek
kognitif dan tidak menyentuhdalam model delivery yang digunakan.
c. Supervisi
Supervisi
ialah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan
pegawai sekolah lainnya dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif (Ngalim
Purwanto, 1998:76).
Supervisi
dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan dalam proses belajar
mengajar melalui upaya menganalisis berbagai bentuk tingkah laku pada saat
melaksanakan program belajar mengajar. Kegiatan supervisi dilakukan melalui
pengamatan pada saat proses belajar mengajar dilaksanakan, sebelum pelaksanaan
pengamatan, terlebih dahulu ditentukan apa yang menjadi fokus pengamatan dan
kemudian disusun panduannya. Berdasarkan panduan itu pengamatan dilakukan untuk
mengetahui kelemahan-kelemahannya.
Kelemahan-kelemahan itu dapat dijadikan dasar upaya untuk
melakukan perbaikan dan peningkatan kemampuan.
d. Pengajaran
Mikro
Pengajaran
mikro merupakan praktek untuk melatih kemampuan dalam melaksanakan proses
belajar mengajar dapat dilaksanakan oleh sekelompok guru (biasanya antara 5 dan
10 orang) di suatu sekolah. Karena praktek latihan ini bersifat khusus, maka
pelaksanaannya dilakukan diluar kegiatan mengajar. Pelaksanaan kegiatan
dilakukan dengan cara seorang guru bertindak sebagai seorang pengajar sedangkan
guru-guru yang lain menjadi siswa yang melakukan proses belajar.
Ibrahim
Bafadal dalam bukunya “Peningkatan Profesionalisme Guru Sekolah Dasar”
menyebutkan bahwa selain supervisi, upaya peningkatan kompetensi profesional
guru juga dilakukan melalui tugas belajar. Program tugas belajar dimaksudkan
untuk meningkatkan kompetensi profesional guru, seorang guru yang belum
berkualifikasi diharapkan dapat menyetarakan pendidikananya sesuai dengan
kualifikasi yang dipersyaratkan (Ibrahim Bafadal, 2000: 42-43). Program ini
dibiayai oleh sekolah yang bersangkutan dengan waktu penyelesaian studinya
dibatasi. Jika melebihi batas tersebut, maka seorang guru harus menyelesaikan
studinya dengan biaya sendiri.
Upaya
peningkatan profesionalisme guru, pada akhirnya juga ditentukan oleh para guru
itu sendiri. Dalam makalah yang ditulis oleh Purwanto dalam upaya meningkatkan
kompetensi profesional guru harus selalu berusaha melakukan hal-hal sebagai
berikut (Purwanto, 2002: 4-5):
a. Memahami
standar profesi yang ada
Upaya memahami standar
profesi yang ada, harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam meningkatkan
profesionalisme guru. Hal ini didasarkan pada beberapa alasan:
1) Persaingan
global memungkinkan adanya mobilitas guru secara lintas negara
2) Sebagai
profesional, seorang guru harus mengikuti tuntutan perkembangan profesi secara
global, dan tuntutan masyarakat yang menghendaki pelayanan yang lebih baik
3) Cara
untuk memenuhi standar profesi ini adalah dengan secara kontinue, yakni terus
menerus sepanjang hayat dan terbuka terhadap perkrmbangan baru terutama di
bidang pendidikan.
b. Mencapai
kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan
Bila
kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki oleh guru memadai, maka guru akan
memiliki posisi tawar yang kuat dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
Peningkatan kualifikasi dan kompetensi ini dapat ditempuh melalui tiga kegiatan
yaitu pre service education, in service education, dan on service
education (Piet A. Sahaertian, 19994:2).
c. Membangun
hubungan kesejawatan yang baik dan luas termasuk organisasi profesi
Hal
ini dapat dilakukan oleh guru melalui jaringan kerja atau networking, dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, yakni melalui internet.
Melalui networking inilah guru memperoleh akses terhadap
innovasi-innovasi di bidang profesinya.
Guru
harus mengetahui kesuksesan yang diperoleh oleh teman sejawatnya sehingga ia
dapat belajar untuk mencapai sukses yang sama dan bahkan bisa lebih baik lagi.
d. Membangun
etos kerja atau budaya yang mengutamakan pelayanan bermutu tinggi kepada
konstituen
Hal
ini merupakan suatu keharusan di zaman sekarang. Semua bidang tak terkecuali
guru pun dituntut memberikan pelayanan prima kepada konstituennya yaitu siswa,
orang tua dan sekolah sebagai stake holder. Ini sudah merupakan tanggung
jawab guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang yang profesional.
e. Mengadopsi
inovasi dan mengembangkan kreativitas dalam pemanfaatan teknologi dan informasi
mutakhir
Dengan
bermunculannya alat-alat teknologi seperti komputer, internet dan media
lainnya, guru dapat memanfaatkannya semaksimal mungkin untuk meningkatkan
profesionalnya. Selain itu juga ide-ide baru, media dan pendekatan-pendekatan
baru di bidang pendidikan dapat dimanfaatkan oleh guru dalam rangka
mengembangkan kreativitasnya.
Upaya guru tersebut, pada akhirnya tidak
akan terwujud dengan baik tanpa dukungan dari berbagai pihak, seperti PGRI,
pemerintahan dan juga masyarakat. adapun upaya-upaya pemerintah yang dapat
dikategorikan sebagai usaha peningkatan profesionalisme guru adalah:
a. Program
pengembangan LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan)
LPTK
(IKIP, FKIF, dan STKIP) mempunyai misi menyiapkan tenaga-tenaga profesionaal di
bidang pendidikan dalam berbagai kehlian/program studi, program gelar dan non
gelar. Program gelar memberikan tekanan pada pembentukan keahlian akademik,
sedangkan non gelar pada keahlian profesional (Nana Syaodih Sukmadinata, 200:
211).
Upaya
ini merupakan upaya dengan jalur formal untuk memenuhi persyaratan melalui program
Sarjana, Pasca, dan Doktor. Sedangkan untuk program non gelar yaitu Diploma,
D2, dan D3. Adapun program Akta meliputi: Akta I, Akta II, Akta III, Akta V,
Akta V (Piet A. Sahaertian, 1994:39).
b. Pengelolaan
Tenaga Kependidikan, dilakukan dengan dua cara:
1) Usaha
penunjang pembinaan pendidikan yaitu peningkatan kegiatan pelayanan pada
tingkat pusat terhadap setiap lembaga penyelenggara pendidikan serta adanya
timbal balik antara pihak penghasil dan pemakai tenaga guru demi peningkatan
mutu lulusan.
2) Usaha
pengurusan lulusan yang berkenaan dengan pengangkatan, penempatan dan
pemberhentian.
c. Proyek
Pengembangan Pendidikan Guru (P3G), yang dimulai sejak tahun 1979 dan
memusatkan perhatiannya pada usaha untuk meningkatkan kualitas pendidikan guru.
Usaha-usaha yang dilakukan adalah:
1) Menyelenggarakan
penataran loka karya (penlok).
2) Menyediakan
sarana-sarana penting berupa pembangunan Pusat Sumber Belajar (PSB) atau
Learning Resource Center (LRC).
3) Menyusun
makalah-makalah sebagai penunjang kurikulum yang yang telah ada sebagai pedoman
dan bahasa sajian pengajaran.
4) Pendidikan
guru berdasarkan kompetensi (PGBK) atau yang dikenal dengan istilah Competency
Based Teacher Education dilandasi oleh suatu rasionalisasi tentang mengapa
dan bagaimana performance guru dilaksanakan dan dapat memenuhi sertifikasi
tertentu. Dengan berpijak pada PGBK inilah LPTK memberikan pengalaman belajar
berdasarkan kurikulum yang disusun bertitik tolak dari dimensi kompetensi yang
diharapkan (Suharsimi Arikunto, 1993: 248-253).
Upaya yang dilakukan oleh
pemerintah ini setidaknya bisa memberikan dorongan dan dukungan bagi guru untuk
selalu meningkatkan kualitasnya terutama kompetensi profesional karena
bagaimanapun tanpa adanya dukungan dari pemerintah, upaya untuk mewujudkan
tuntutan kompetensi profesional guru tidak akan terlaksana dengan baik.
BAB II
PENUTUP
3.1 SIMPULAN
Secara
sederhana profesionalisme guru ialah guru yang memiliki sikap profesional.
Arti “Profesionalisme”
: sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen anggota suatu
profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Dalam konteks Guru,
makna profesionalisme sangat penting karena profesionalisme akan melahirkan
sikap terbaik bagi seorang guru dalam melayani kebutuhan pendidikan siswa, sehingga
kelal sikap ini tidak hanya memberikan manfaat bagi siswa tetapi juga
memberikan manfaat bagi orang tua, masyarakat, dan institusi sekolah itu
sendiri.
Menurut Soetjipto dan Raflis Kosasi (2009:43), sikap
profesional keguruan ada tujuh macam, yakni : sikap terhadap peraturan, sikap
terhadap organisasi profesi, sikap terhadap teman sejawat, sikap terhadap
peserta didik, sikap terhadap tempat kerja, sikap terhadap pemimpin dan sikap
terhadap pekerjaan.
Upaya Peningkatan
kompetensi profesional guru
ditentukan oleh guru itu sendiri. Guru harus bersedian :
1) Memahami
standar profesi yang ada
2) Mencapai
kualifikasi dan kompetensi yang diharapkan
3) Membangun
hubungan yang baik, baik dengan rekan sejawat ataupun organisasi profesi
4) Membangun
etos kerja bermutu tinggi
5) Peka
terhadap inovasi yang ada, dan mampu mengembangkan kreatifitas dalam
pemanfaatan teknologi dan informasi mutakhir.
3.2 SARAN
Pembaca yang budiman, dalam pembuatan makalah ini
penulis telah mengerahkan seluruh kemampuannya dengan memperhatikan
kaidah-kaidah penulisan karya tulis ilmiah yang didukung dengan sumber yang
valid. Maka dari itu, apabila dari pembaca yang budiman mendapati kekurangan
dalam makalah ini, kami membuka hati seluas-luasnya untuk menerima kritik dan
saran dengan cara yang ilmiah.
No comments:
Post a Comment